Sertifikasi greenship Green Building Council Indonesia (GBCI) bermanfaat untuk mengubah pasar dan melakukan sosialisasi kepada publik dalam mengimplementasikan prinsip bangunan hijau di sektor bangunan. Suatu bangunan bisa dikatakan menerapkan konsep bangunan hijau jika telah berhasil melalui proses evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
Dalam evaluasi ini, tolak ukur penilaian adalah rating system, yakni suatu sistem yang disiapkan dan disusun oleh Green Building Council di suatu negara khususnya Indonesia yang sudah mengikuti gerakan bangunan hijau.
Manfaat Sertifikasi Greenship GBCI
Adanya sertifikasi GBCI menjadi bentuk tanggung jawab pelaku pasar dan industri terhadap lingkungan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuannya, lembaga GBC Indonesia bekerjasama dengan pelaku usaha di sektor yang serupa. Misalnya seperti ahli di bidang konstruksi, bahan bangunan, pemerintah, pendidikan, penelitian hingga organisasi lingkungan yang lainnya.
Lembaga ini mempunyai aturan dan kode etik yang berlaku untuk semua pihak yang berada di bawah naungan Green Building Council Indonesia. Saat ini GBCI sudah memiliki rating system yang terkenal dengan nama greenship.
Sistem ini tersusun atas keterlibatan dari beberapa pihak seperti professional, industri, akademisi, pemerintah dan organisasi lainnya di tanah air. Tolak ukur untuk gedung ramah lingkungan menjadi perangkat penilaian untuk menilai bangunan terhadap pencapaian konsep bangunan hijau tersebut.
Mengenal Greenship Certificate
Sertifikasi Greenship merupakan sebuah sistem sertifikasi bangunan hijau oleh Green Building Council Indonesia (GBCI). Fungsinya untuk mendorong praktik perancangan, konstruksi dan operasi bangunan yang berkelanjutan di Indonesia yang berpacu pada peraturan daerah dan juga PROPER. Greenship juga menjadi bukti bahwa perusahaan mempunyai bangunan yang hemat energi, hemat air, hemat gas rumah kaca serta konservasi jalan.
Tahapan Sertifikasi
Berikut ini adalah tahapan sertifikasi oleh GBC Indonesia yang perlu diketahui:
- Pertama, pendaftaran dengan menyertakan surat pernyataan minat dan surat administrasi.
- Kedua, mempunyai kelayakan secara syarat dan ketentuan minimum yang menentukan apakah sebuah bangunan diperbolehkan untuk dinilai oleh sistem dan tipe peringkat bangunan hijau tersebut.
- Ketiga, workshop atau konsultasi.
- Keempat, verifikasi dokumen dan verifikasi site.
- Kelima, proses evaluasi dari assessment board.
- Terakhir adalah Certified atau memperoleh sertifikasi.
Sertifikasi greenship Green Building Council Indonesia (GBCI) telah menjadi standar yang penting dalam pembangunan gedung di Indonesia. Dengan banyaknya bangunan bersertifikat hijau ini, maka diharapkan mampu menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik dan masa depan lebih berkelanjutan bagi generasi mendatang.
